Nge-twitter – dituntut, update status di facebook – dipenjara, curhat di blog – dilarang ?!
Udah banyak kasus di Indonesia sekarang ini yang muncul gara2 jejaring sosial tsb. Sebenernya apa yg salah sih dengan situs2 tersebut?
Apa karena melalui situs2 tersebut “sebuah sistem” tak lagi bisa berjalan? Apa karena melalui situs2 tersebut sekelompok masyarakat menjadi (atau merasa) terpojok?
Prita mengungkapkan kekecewaannya terhadap RS.Omni melalui blog, langsung dituntut penjara membayar sejumlah ganti rugi. “mengungkapkan kekecewaannya” dilarang?? Sadis!! Berarti kalau dipikir secara logika kekecewaan tersebut harusnya bisa membangun / memperbaiki pelayanannya.
Luna Maya, dituntut minta maaf kepada wartawan karena mengungkapkan kemarahannya kepada infotainment melalui twitter. Lalu sekelompok media menuntut Luna Maya. Kalau gw pikir, ada masalahkah seseorang marah dan diungkapkan?
Internet yang salah atau orangnya yg norak?!
Gw alumni sekolah IT yang sedikit banyak bergaul dengan dunia internet dan komputer. Udah banyak kejadian seperti ini terjadi di luar negeri. Namun apa bedanya dengan kita? Mereka lebih mengambil sisi positifnya. Thats it!!
Kedewasaan dari pengguna internet dan komputer, bahkan pembuat aturan di Indonesia perlu peningkatan. Tidak sekedar “latah teknologi” dan akhirnya malah menjerumuskan. UU ttg Pornografi dan UU ITE adalah 2 UU yang memerlukan Kedewasaan lebih dalam proses penyusunan dan aplikasinya.
Lihatlah sisi positifnya, berpikirlah dulu dalam mengomentari, memposting, atau menyikapi sesuatu yang terjadi di internet atau situs2 jejaring sosial. Apakah si usernya yang kelewat batas atau si-”yang dikomentari” yang malu untuk mengakui kesalahan, hingga akhirnya mencari pembenaran??
Etika ber-internet bukan perlu dibuat undang2 tapi dipahami sendiri oleh pengguna internet tersebut. Mungkin sekarang bukan waktunya lagi menunjuk salah/dosa siapa… tapi sebagai orang dewasa akan lebih bijak jika: “oia ya gw salah…”
No comments:
Post a Comment